STAR-NEWS.ID Nasional – Empat warga negara berkebangsaan Timor Leste diamankan Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam rentang waktu 29-30 Januari 2024. Keempat WN Timor Leste itu berada di Indonesia secara ilegal.
GBE diamankan disebuah rumah yang ia tempati di jalan Terusan Cikutra Baru Kota Bandung dan ketiga orang lainya berinisial VBDR, AMG, dan AM diamankan di sebuah rumah di jalan Titiran Dalam Kota Bandung.
“Keempat WNA Timor Leste yang diamankan tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin Tinggal yang dimilikinya, ketika diminta oleh pejabat imigrasi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2024, hakim pengadilan negeri Bandung menetapkan keempat orang asing tersebut terbukti bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman pidana denda Rp 3 juta atau pidana kurungan 7 hari. Namun, para terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 3 juta.
“Tindak pidana keimigrasian ini terungkap karena ada kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya,” kata Agung.