STAR-NEW.ID Hukum – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar dan Singaraja lantaran diduga melanggar Undang – Undang Keimigrasian.
Ketiga pria asal Ghana berinisial SKY (46), ENA (44) dan IA (49) diamankan dalam patroli keimigrasian Dharma Dewata di wilayah Denpasar Selatan pada Kamis, 23 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan, tiga WN asal Ghana masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada akhir tahun 2025 dan diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor.
“Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan,” kata Haryo Sakti.
Haryo Sakti mengungkapkan, ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor aslinya. SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.
“Karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Haryo Sakti menegaskan, pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, operasi ini merupakan bentuk kerja sama antar kantor imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat.







