OJK Minta Masyarakat Waspada dengan Penawaran Pelunasan Kredit yang Mengatasnamakan SBKKN

STAR-NEWS.ID Keuangan – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali Parjiman mengungkapkan, dugaan penawaran dan ajakan pelunasan kredit dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia muncul di Provinsi Bali.

Parjiman menegaskan, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, mengingat pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat,” kata Parjiman, Selasa, 14 Juli 2026.

Untuk itu, OJK Bali mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.

Bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Modus Dugaan Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN

Parjiman menyebut, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan ataupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Modus dilakukan dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutan yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia.

“Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur,” jelas Parjiman.

Modus lain penawaran dengan mengatasnamakan negara dan atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara.

Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

OJK Gandeng Polda Bali Telusuri Diduga Penggagas Modus

Menindaklanjuti adanya dugaan modus penawaran dan ajakan pelunasan kredit melalui SBKKN, OJK Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali.

Tak hanya itu, OJK dan Polda Bali juga melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus tersebut.

OJK Bali juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Follow and share Google News