Berlakukan Kebijakan Rawat Inap dengan Sistem KRIS, BPJS Kenalkan Aplikasi Pandawa

STAR-NEWS.ID Bisnis – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merubah sistem kelas rawat inap di Rumah Sakit menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan itu berdasarkan Perpres no 59 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi dalam acara Media Gathering di Denpasar, Senin, 23 September 2024.

“BPJS sudah tak ada kelas lagi. Kebijakan ini sesuai dengan Perpres Nomer 59/2024, dan pemerintah akan mengevaluasi Perpres tersebut paling lambat Juni 2025,” kata Wiwiek.

BACA JUGA

Wiwik mengungkapkan, dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 pasal 46 A menjelaskan tentang kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yakni, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur maupun temperatur ruangan.

Selain itu, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi. Selanjutnya, kepadatan ruangan rawat inap dan kualitas tempat tidur.

Kelengkapan ruangan mencakup tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

“Rumah sakit butuh mempersiapkan sesuai kriteria yang diamanatkan dalam Perpres 59/2024 dalam penerapan KRIS JKN. Sekarang diatur, dalam satu ruangan maksimal 4 tempat tidur,” ujarnya.

Sementara itu, selama masa transformasi ini, BPJS Kesehatan mengenalkan Pelayanan Administrasi Melalui WA (PANDAWA). Layanan melalui WhatsApp itu dapat diakses melalui nomer 08118165165.

Melalui aplikasi Pandawa yang dikembangkan BPJS Kesehatan menurutnya, untuk memudahkan pelayanan. Fitur yang ada dalam layanan via WhatsApp itu antara lain, pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan/perbaikan data, maupun ubah FKTP bagi TNI/POLRI.

BACA JUGA

Selain itu, pelayanan juga mencakup pindah domisili kurang dari 3 bulan, pengurangan anggota keluarga, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama dan pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar.

“Melalui Pandawa ini, diharapkan dapat memudahkan peserta untuk mengakses layanan administrasi dari manapun melalui WA Pandawa, tidak harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” jelas Wiwiek.

Follow and share Google News