STAR-NEWS.ID Hukum – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bandung Gumilar Budirahayu, membantah adanya praktik pungli dalam pembebasan bersyarat dan cuti bersama.
“Saya tegaskan kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan dan masyarakat, bahwa seluruh program layanan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Bandung tidak dipungut biaya sama sekali, gratis. Bila ada praktik pungli laporkan kepada Kami,” kata Kepala Lapas, Sabtu (25/3/2023).
Pernyataan tersebut membantah pemberitaan yang menduga ada praktik pungli di Lapas Jelekong. Terkait isu yang beredar, jajaran Lapas Jelekong Bandung melakukan penelusuran untuk mencari identitas keluarga warga binaan yang disebut dalam pemberitaan.
“Hasil yang ditemukan ternyata tidak ada nama Nur Indah yang jadi penjamin narapidana yang sedang ataupun sudah mengajukan program integrasi asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas,” kata Gumilar.
Nama Nur Indah justru ditemukan pada data pengunjung warga binaan atas nama Hadi Sonjaya bin Dadang Sonjaya yang berkunjung sebanyak delapan kali.
Namun narapidana atas nama Hadi Sanjaya bin Dadang Sonjaya telah mengikuti program bebas bersyarat pada tanggal 4 Mei 2022 SK PB Nomor PAS.509.PK.05.09 tahun 2022 tanggal 7 April 2022.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Bandung menghubungi mantan narapidana yang dimaksud untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pada media online tersebut.
“Hingga saat ini didapati bahwa yang bersangkutannya merasa tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan keterangan seperti ditulis di sebuah media online,” kata Gumilar.