STAR-NEWS.ID Pendidikan – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan mengambil langkah hukum atas pembongkaran bangunan cagar budaya.
Herritage itu adalah tempat tinggal sementara Bung Karno di Padang, Sumatera Barat.
“Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan, bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.
Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998.
Regulasi itu tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota,” jelas Nadiem.
Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” kata Nadiem.
Bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan, sekitar tahun 1942.
Saat itu, Bung Karno dalam perjalanannya dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah itu, Presiden pertama RI menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.