KPU Bali Perintahkan Petugas PPS Buat Video Testimoni Saksi saat Pemungutan Suara

STAR-NEWS.ID Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengeluarkan surat untuk Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Surat itu berisi perintah untuk membuat video pendek testimoni saksi saat pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Testimoni menyangkut dua pertanyaan yang diajukan. Pertama, terkait penghitungan dan pemungutan surat sudah sesuai dengan perundangan.

Kedua, apakah selama pemungutan suara ada indikasi kecurangan. Lidartawan mengatakan, akan ada sekitar 6.790 video pendek testimoni berdurasi 2-3 menit.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menggelar coffee morning di Denpasar, Senin, 25 November 2024.

“Video pendek ini untuk membendung konten dari luar, apakah Bali ribut dan kami punya bukti pelaksanaan berjalan lancar, tak ada intimidasi, itu fungsinya video testimoni itu,” kata Lidartawan, Senin, 25 November 2024.

Pendistribusian logistik Pilkada sudah mulai dilakukan oleh KPU Provinsi Bali mulai Senin, 25 November 2024, untuk wilayah Buleleng, Klungkung, Tabanan dan Kabupaten Badung. Paling lambat, distribusi logistik sudah diterima pada hari H pukul 05.00 pagi.

“Saya pastikan Selasa (26/11/2024) sore itu sudah ada laporan ke kita semua sudah clear, bahwa semua sudah ready beserta pengamanannya,” jelas Lidartawan.

Lidartawan menegaskan, logistik Pilkada harus disimpan di tempat dengan pengawasan baik. Bukan disimpan di rumah-rumah pribadi.

“Kalau pun tempat penyimpanan terpaksa belum siap, bisa disimpan di kantor desa maupun Banjar dengan pengawasan ketat,” ujarnya.

Kesiapan lain menjelang pemungutan suara adalah berkaitan dengan anggaran pembuatan TPS. Lidartawan mengatakan, dana tersebut sudah didistribusikan kepada PPS, termasuk honor untuk penyelenggara adhoc.

“Dari anggaran, dari logistik kita sudah pastikan aman, Bali aman,” jelas Ketua KPU Provinsi Bali.

Follow and share Google News