STAR-NEWS.ID Nasional – Pada moment Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Pemerintah Provinsi Bali akan menatikan layanan data seluler dan IPTV (Internet Protocol Television).
Penonaktifan layanan data seluler dan IPTV p 06:00 Wita hingga Selasa, 12 Maret 2024 pukul 06:00 Wita.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, Jumat, 8 Maret 2024.
“Kebijakan ini merupakan kebijakan yang setiap tahunnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali guna mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi untuk dapat berjalan dengan kondusif, aman dan nyaman,” jelas Gede Pramana.
Sementara itu, layanan pada objek vital seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BMKG, BPPD, Basarnas, bandara, pemadam kebakaran serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung, makan layanan internet atau data selular tetap beroperasi.
Sementara itu terkait layanan telepon, sms dan fiber optik tetap dapat digunakan selama hari raya nyepi guna memudahkan masyarakat jika pada saat hari raya nyepi memerlukan layanan khususnya yang bersifat emergency. Hal ini dilakukan untuk menghindari atau menangkal hoax dan konten negatif.
“Saya berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun ini dapat terlaksana dengan kondusif dan aman,” ucapnya.
Keputusan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, tentang Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 Provinsi Bali Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024.
Serta seruan bersama majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1946 tanggal 2 Februari 2024.