Tak Perpanjang Ijin Tinggal Hingga Overstay 123 Hari di Bali, WN Amerika Dideportasi

STAR-NEWS.ID Hukum – Bali semakin ramai dikunjungi oleh wisatawan asing maupun domestik. Tak sedikit bule-bule yang berkunjung ke Bali membuat ulah bahkan overstya hingga berujung pada deportasi.

Seoarang Warga Negara Amerika Serikat, MJO (23) dideportasi Rudenim Denpasar, karena didapati telah overstay di Bali selama 123 hari.

MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.

“Akan tetapi MJO mengaku lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat, 8 Maret 2024.

MJO terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024.

Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia,” jelas Dudy.

MJO dideportasi pada 8 Maret 2024 dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Romi.

Romi mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi,” tandasnya.

Kasus MJO menjadi contoh pentingnya bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.

Follow and share Google News