STAR-NEWS.ID Kriminal – Polisi berhasil bekuk pelaku upaya pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KR (10). Korban merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) di Bali.
Pelaku berinisial MRF (20) berusaha memperkosa korban saat keluar dari kamar mandi ketika akan berangkat sekolah pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pria asal Banyuwangi itu, sebelumnya sempat memvideokan korban secara diam-diam saat sedang mandi.
“Pelaku merasa bernafsu setelah membuat video korban dari kaca nako,” kata Bambang Yugo, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dijelaskan, TKP berada di kamar korban di rumah yang berada di kawasan Banjar Anyar Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Bambang Yugo menambahkan, usai korban mandi, pelaku nekad memasuki kamar korban. Disitu, MRF langsung mencabuli dan mencekik leher korban. Namun korban melawan dengan berteriak.
“Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak. Tapi korban tetap melawan hingga teriakannya didengar oleh bapak si korban,” jelasnya.
Saat keluarga mulai berdatangan, pelaku berhasil kabur dari TKP. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Tim Resmob Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara menyisir bedeng-bedeng di sekitar TKP. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan berhasil diamankan.
“Pelaku tinggal di salah satu bedeng tak jauh dari TKP. Dalam interograsi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHP dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.