Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol Dimusnakan dengan Ekskavator

STAR-NEWS.ID Kriminal – Kanwil Bea Cukai Bali memusnahkan barang kena cukai dan minuman menngandung etil alkohol menggunakan ekskavator pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 1.477.424 batang dari berbagai merek, jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin.

Sedangkan minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 4.962.95 liter dari berbagai jenis golongan A, golongan B dan Golongan C.

“Barang yang ditemukan tanpa dilengkapai pita cukai bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu,” jelas Fadjar, di sela-sela pemusnahan, Kamis, 11 Desember 2025.

Fadjar menyebut, total barang yang dimusnahkan senilai Rp 3,134 Miliar. Nilai cukai yang tidak terpakai sebesar Rp 1.466 miliar.

“Tetapi kalau kita lihat yang tadi saya sampaikan, bahwa penindakan di kantor wilayah Bali NTT NTB ini nilainya itu kurang lebih Rp 40 miliar dan nilai cukainya Rp 27,1 miliar,” jelasnya.

Pemusnahan itu merupakan hasil penindakan selama kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Penindakan itu dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan 7 jajaran kantor pengawasan dan pelayanan.

“Yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dari kantor wilayah saja, tapi tujuh kantor pelayanan juga melakukan pemusnahan-pemusnahan sendiri,” kata Fadjar.

Ia menambahkan, barang kena cukai yang dimusnahkan itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali Nusra. Termasuk, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Follow and share Google News