Masuk Bali Secara Ilegal, 7 WN Bangladesh Diamankan Petugas Imigrasi Denpasar

STAR-NEWS.ID Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 7 Warga Negara Asing asal Bangladesh, lantaran masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, sebelumny petugas Imigrasi Denpasar menjemput 2 WN Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas,” jelas Haryo Sakti, di Denpasar, Sabtu, 21 Februari 2026.

Haryo Sakti menambahkan, petugas kembali mengamankan 5 WN Bangladesh dari Satpol PP Denpasar pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketujuh WNA itu diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Selanjutnya, pada Jumat, 20 Februari 2026, ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan,

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Follow and share Google News