Lolos dari Upaya Penyelundupan 124 Ekor Burung Dilepasliarkan ke Habitatnya

STAR-NEWS.ID Nasional – Balai KSDA Bali bersama Balai Taman Nasional Bali Barat, BBKHIT Bali Satuan Pelayanan Gilimanuk, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds melepasliarkan 124 ekor burung yang berhasil diamankan petugas dari upaya penyelundupan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, 124 ekor burung tersebut ditemukan petugas yang sedang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk, yang diangkut menggunakan bus AKAP Gunung Harta, bernomor polisi DK 7163 GH, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa,” jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis, 16 Juli 2026.

Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan, sehingga seluruh burung diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu Trucukan, Sikatan Rimba Dada Coklat, Bimoli atau Kancilan, Cendet dan Cucak Jenggot.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng, Pelabuhan Gilimanuk Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.

Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

“Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran, yang selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2026,” jelasnya.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh burung tersebut dilepasliarkan di dua lokasi dalam kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat sebagai upaya mengembalikan satwa ke habitat alaminya.

Follow and share Google News