Antar Turis Asing ke Bandara, Dua Tour Guide Ilegal Asal Polandia di Bali Diamankan Imigrasi

STAR-NEWS.ID Nasional – Dua bule Polandia diamankan Imigrasi Ngurah Rai di area Dropzone terminal keberangakatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat, 7 Februari 2025.

RS (Lk, 39) dan MT (Pr, 30) itu diduga sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide) ilegal di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan, RS dan MT terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing. Kedua bule itu sedang bersama sekumpulan turis asing.

“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebihlanjut terhadap keduanya,” kata Winarko, Selasa, 11 Februari 2025.

Kedua WNA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

Winarko mengatakan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tegas Winarko.

Follow and share Google News