Diduga Kuat Memalsukan Paspor dan Visa, 4 WNA Diamankan Imigrasi Soekarno – Hatta

STAR-NEWS.ID Hukum – Empat Warga Negara Asing berkebangsaan Irak, Suriah dan Sudan diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta pada peak season periode Desember 2023 hingga Februari 2024. Pasalnya, Keempat WNA tersebut diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan, di antaranya Paspor dan Visa.

Warga Negara Asing pengguna paspor palsu WN Irak berinisial MHAA.

MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu.

FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan.

“Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu, 21 Februari 2024.

Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua WN Suriah yang diamankan bernisial IH dan MA. Keduanya tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA,” jelasnya.

Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Subki Miuldi menyebutkan, jajarannya bertanggungjawab memimimalisasi resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

“Operasi pengawasan kami lakukan untuk meminimalisasi resiko keamanan dari Warga Negara Asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Kami memastikan, bahwa selective policy selalu dijalankan,” kata Subki.

Follow and share Google News