STAR-NEWS.ID Kriminal – Pria berinisial KT (68) asal Klungkung, Bali diringkus Polisi. Pasanya, pria paruh baya itu melakukan penambangan batu dan orvil secara ilegal yang berlokasi di di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus AKBP M. Iqbal Sangaji menjelaskan, KT diduga melakukan kegiatan usaha menambang tanpa ijin pertambangan.
“Pelaku diduga melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tanpa dilengkapi perijinan di bidang pertambangan,” kata AKBP M. Iqbal Sangaji saat menggelar konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat, 29 November 2024.
AKBP Iqbal mengatakan, material yang didapat KT dari hasil galian penambangan kemudian disaring menggunakan ayakan.
Selanjutnya, mereka mendapatkan material berupa batu dan orvil dan dijual kepada konsumen yang datang langsung ke lokasi tambang.
Iqbal mengatakan, dari keterangan yang diberikan oleh para saksi yang diperiksa, pelaku mempekerjakan sejumlah karyawan. Mereka bertugas di bagian operator alat berat dan staf administrasi atau kasir di bagian penjualan.
Pekerja alat berat menggali areal tambang di TKP menggunakan excavator.
“Termasuk alat berat dan yang kita temukan di TKP diamankan sebagai barang bukti,” kata Iqbal.
Total ada dua alat berat yang diamankan termasuk, 1 buku catatan penjualan, ballpoint dan uang tunai Rp350.000 hasil penjualan material.
“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, tersangka melakukan aktifitas ilegal tanpa izin di bidang pertambangan,” jelas AKBP Iqbal Sangaji.