Ditangkap di Denpasar, Perempuan Asal Jabar Ini Simpan 784,11 Gram Sabu-sabu

STAR-NEWS ID – 14 tersangka ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Denpasar. Dari belasan yang ditangkap, satu diantaranya seorang perempuan berinisial SR (30) atau Sri Rahayu asal Bandung.

SR menyimpan barang bukti yang cukup besar seberat 784,11 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klip. Bersamaan dengan SR, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial WP (28) atau Wien Pirnanda.

Kedua tersangka itu, kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, ditangkap di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar.

“Tersangka yang punya barang bukti cukup besar diantaranya, WP dan SR asal Jawa Barat, ini menyimpan barang jenis sabu-sabu di badan yang bersangkutan,” kata Bambang Yugo, Jumat, 20 Januari 2023.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi amankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 813,86 gram dan 10 butir ekstasi – Foto: Istimewa

Selama ini, keduanya menjadi pengedar dengan imbalan Rp 50 ribu dalam satu kali tempel. Kedua tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Pak Tu.

“Pak Tu saat ini masih proses penyelidikan,” kata Bambang Yugo.

Satu tersangka lain merupakan seorang residivis berinisial KAW (24) atau Kadek Adi Wiranata. Polisi menemukan 15 belas plastik sabu-sabu seberat 3,42 gram.

Bambang Yugo mengatakan, tersangka KAW adalah residivis narkoba tahun 2020. Pelaku 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Dalam pengungkapan sepanjang 1-17 Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan menangkap 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dengan berat total 813,86 gram dan 10 butir ekstasi.

Follow and share Google News