Pemberian Voucher Tourism Levy Belum Berlaku, Kadispar Bali: Masih Perlu Dibahas

STAR-NEWS .ID Nasional – Pemberian voucher potongan harga bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) dipastikan belum berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Sabtu, 10 Februari 2024.

Untuk mewujudkan pemberlakuan pemberian voucer kata Tjok Bagus perlu waktu dan mekanisme serta pembahasan lebih lanjut khususnya dengan pelaku pariwisata. Menurutnya, hal itu dikarenakan usualan itu baru sekali usulan dimunculkan.

“Masih perlu dibahas dan dimatangkan lagi bagaimana baiknya dapat dilakukan. Tentunya dengan melibatkan pelaku pariwisata yang mengelola destinasi wisata,” kata Tjok Bagus Pemayun, Sabtu, 10 Februari 2024.

Ia menambahkan, usulan pemberian voucher bertujuan untuk merangsang antusiasme dan minat wisman untuk membayarkan Tourism Levy.

Sebelumnya, Pj.Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya untuk memberikan voucher potongan harga pada destinasi wisata bagi wisman yang telah melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing (Tourism Levy) pada pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Selasa, 6 Februari 2024 lalu.

Follow and share Google News