Pemerintah Indonesia Berikan Kesempatan Naturalisasi Bagi Anak Bekebangsaan Ganda Hingga Mei 2024

STAR-NEWS.ID Hukum – Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih punya kesempatan untuk pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, naturalisasi hanya berlaku 2 tahun dan berakhir 6 bulan lagi.

“Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG yang ‘menjadi asing’ untuk kembali menjadi WNI ini memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu,” kata Baroto di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan, ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan. Mengingat, Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

“Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur ‘asing’ tersebut kembali menjadi WNI,” kata Baroto.

Ditambahkan, banyak anak berkewarganegaraan ganda tidak menyadari harus mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia. Kesempatan ini menurut Baroto, jadi bentuk kehadiran negara melindungi anak berkewarganegaraan ganda.

PP Nomor 21 Tahun 2022 juga memiliki keistimewaan pertama, biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp 5 juta. Sedangkan, PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp 50 juta.

Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

“Enam bulan bukan waktu panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan WNI,” kata Baroto

Selanjutnya, bagi ABG yang mengajukan kewarganegaraan Negara Republik Indonesia setelah 31 Mei 2024, maka akan mengikuti proses naturalisasi murni atau sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 dengan biaya sesuai tarif semestinya.

Follow and share Google News