Ditangkap di Mataram, Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM Tabanan Menyamar dengan Menghapus Tahi Lalat

STAR-NEWS.ID Kriminal – Seorang saksi yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana PNPM Tabanan berhasil ditangkap petugas di Mataram.

NWSCY (48) sebelumnya kabur ke Mataram dan menyamar dengan cara merubah identitas dan menghilangkan tanda lahirnya yang berupa tahi lalat. Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, Tabanan dan NTB berhasil menangkap NWSCY secara paksa setalah mangkir dari panggilan sah sebanyak 3 kali.

NWSCY merupakan saksi yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. NWSCY ditangkap di Mataram pada Selasa, 9 Juli 2024.

NWSCY diduga korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah, SH.,MH , mengatakan, NMSCY melakukan kegiatan pembuatan pinjaman fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih 5,5 Miliar.

“Dari 5,5 miliar itu yang berhasil kita selamatkan kurang lebih 3,1 miliar,” kaya Zainur Arifin, di Denpasar, Rabu, 10 Juli 2024.

Zainur Arifin mengatakan, penangkapan NMSCY dilakukan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak tiga kali dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan.

“Kita sudah panggil tersangka ini sebanyak tiga kali, tapi tidak datang. Dan hari ini kita jemput paksa dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di LP Kerobokan untuk peroses selanjutnya,” jelasnya.

NWSCY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.

“Perbuatannya ini diancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya.

Follow and share Google News