STAR-NEWS.ID Kriminal – Satreskrim Polsek Denpasar berhasil menangkap KAW (23/Laki-laki) dan RMF (17) yang diduga sebagai mucikari prostitusi terselubung melalui aplikasi hijau MiChat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K. mengatakan, kedua pelaku memperkerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Sosial (PSK) yang dipasarkan melaui Media Sosial aplikasi Michat.
Saat memasarkan dan bertransaksi dengan lelaki yang akan membokingnya, pelaku berpura-pura sebagai DNA dan NNI.
Sementara, dua anak di bawah umur yang sedang melakukan prostitusi terselubung melalui aplikasi hijau Michat, DNA (16) dan NNI (17) juga berhasil diamankan oleh polisi di kost Elit, RL, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali, pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wita.
“Saat diamankan DNA baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki – laki bernama MP, sedangkan satu orang lagi atas nama inisial NNI saat itu sedang standby menunggu tamu,” jelas Kompol Laksmi Trisnadewi, di Denpasar, 2 Agustus 2024.
Kompol Laksmi menjelaskan, DNA mengaku melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh KAW dan RMF. Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan DNA melalui aplikasi Michat dengan harga Rp.200.000 per sekali kencan.
“Sedangkan KAW mendapat Rp.50.000 per 1 tamu yang berkencan dengan DNA,” jelasnya.
RMF memasarkan DNA dengan harga Rp.200.000 hingga Rp. 400.000 dan RMF mendapatkan komisi Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 150.000 per 1 tamu yang berkencan dengan DNA.
“Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI,” kata Kompol Laksmi.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah hanphone oppo, kondom bekas pakai, dan sejumlah uang.
Atas perbuatanya itu, tersangka KAW dipindana kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Sedangkan RMF dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak Rp.15.000 atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak dibawah umur,” kata Kompol Laksmi.