STAR-NEWS.ID Hukum Setelah sebelumnya 5 orang dideportasi, Imigrasi kembali mendeportasi 11 Warga Negara Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber atau scamming di Bali.
Sebelumnya, seluruh WNA tersebut diamankan saat melakukan aktifitas scamming di sebuah Vila yang berlokasi di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024.
WNA tersebut antara lain CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024.
Sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu, 30 Juni 2024.
“Total sudah 16 orang yang dideportasi, mereka bagian dari pelaku kejahatan siber dan menyalahgunakan izin tinggal,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, Senin, 1 Juli 2024.
Menurutnya, deportasi dilakukan disertai dengan penangkalan tidak boleh masuk ke wilayah RI dalam periode tertentu. Namun, ratusan WNA Taiwan itu bisa mendapatkan sanksi lebih berat yakni, penangkalan seumur hidup.
“Penangkalan dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ujarnya.
“Tapi penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tambah Gustaviano.
Ratusan warga asing yang ditangkap itu terdiri dari 91 laki-laki dan 12 perempuan. Sebelum ditangkap, kegiatan mereka dipantau oleh intelijen TNI, BAIS.
“WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan taat aturan, jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.