STAR-NEWS.ID Nasional – Warga Negara Asing (WNA) di Bali kembali ditemukam telah melanggar undang-undang keimgrasian dan dikeluarkan dari Indonesia atau dideportasi.
Kali ini CSO (26) pria berkebangsaan Nigeria dideportasi Rudenim Debpasar lantaran melebihi batas ijin tinggal di Indonesia atau overstya selama 36 hari. CSO mengaku kesulitan finasial untuk melakukan perpanjangan ijin tinggal hingga akhirnya dideportasi pada 26 Juli 2024.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gravit Tovany Arezo mengatakan, tujuan CSO datang ke Indonesia untuk bertemu perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring.
Selama di Bali, kata Gravit, CSO mengaku seluruh biaya hidup ditanggung oleh teman perempuannya.
“Ia tinggal di sebuah penginapan di kawasan Padangsambian, Denpasar,” kata Gravit Tovany Arezo, Minggu, 28 Juli 2024.
Namun, suatu hari H, teman perempuan CSO harus kembali ke pulau Jawa. Praktis, pria Nigeria itu mengandalkan kiriman orangtuanya untuk biaya hidup di Bali.
“Ia awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian
dan berniat mengajukan kartu izin tinggal terbatas (KITAS),” jelasnya.
Pria kelahiran Enugu, Nigeria itu masuk Indonesia pada 26 Februari 2024. Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang
berlaku selama 60 hari.
“Namun, karena keterbatasan finansial bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya pun ia kesulitan,” ujarnya.
Sebelum dideportasi, CSO ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 28 hari. Ia terkendala biaya pembelian tiket kepulangan ke negaranya.
“Pada 26 Juli 2024 CSO telah dideportasi ke kampung halamannya, Nigeria,” jelas Gravit.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali,
Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan, kasus ini menjadi pengingat bagi
para wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggalnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan
mekanisme mekanisme yang telah ditetapkan.
“Diharapkan Bali tetap menjadi
destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang
menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Bali Pramella.