Polisi Ungkap Kasus Narkoba dari 3 Jaringan Internasional, 136 Orang Jadi Tersangka

STAR-NEWS ID Kriminal – Berton-ton narkoba diungkap dari tiga jaringan internasional dengan 80 perkara yang ditangani polisi. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 136 tersangka.

Pengungkapan itu dilakukan saat operasi bersama yang digelar Polri periode September – Oktober 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan instansi Kejaksaan Agung, BNN, PPATK dan Ditjen Beacukai menggelar operasi untuk mendukung Aswa Cita Prabowo-Gibran.

“Kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” kata Wahyu Widada di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Dalam pengungkapan itu ada tiga jaringan yang diungkap. Wahyu menjelaskan, jaringan pelaku FP beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H jaringan yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 1,7 ton, ganja seberat 1,12 ton, 357.731 butir ekstasi, 932,3 gram obat jenis ketamin.

Obat double L sebanyak 127.000 butir, 2,5 kg kokain, 9 kg tembakau sintetis, 25,5 kg hasis, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mepherdrone dan happy water 2.974,9 gram.

Dari pengungkapan narkoba itu, PPATK mencatat perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun.

“Dari ketiga jaringan itu sudah disita aset senilai Rp869,7 miliar,” kata Wahyu Widada.

Wahyu mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada para bandar narkoba, dan oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Jika ditemukan oknum yang terlibat, maka akan diproses secara hukum, peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” kata Wahyu Widada.

Follow and share Google News