Usai di Bui, Bule Inggris Terlibat Kasus Narkotika Dideportasi dari Indonesia

STAR-NEWS.ID Hukum – Bule Inggris yang terlibat kasus narkotika dan menjalani masa pidana selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali akhir dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 27 Maret 2024.

Bule berinisial JTH didepotasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha.

“Kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” jelas Kepala Kantor Inigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra, Kamis, 28 Maret 2024.

Sebelumnya, JTH (34/laki-laki) telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam akibat kasus narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80 gram ganja.

JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 bulan dan dipindahkan ke Lapas.

“Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” jelasnya.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Suhendra.

Follow and share Google News